detik berita

Subscribe Here!

Enter your email address. It;s free!

Delivered by FeedBurner

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Pro Kontra Pungutan Sumbangan Akhir Tahun MTSN 4 Bogor Kecamatan Cariu Kab. Bogor

By On Mei 18, 2025

MTS N 4 BOGOR
Cariu –  Bogor, MTS Negeri 4 Bogor Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor tengah menjadi sorotan semua pihak dimana tersebarnya rincian pungutan akhir tahun sebesar Rp. 1.230.000,-  yang di tujukan untuk Peserta Didik/Orang Tua.

rincian sumbangan MTSN 4 Bogor
Saat ditemui awak media (14/05/2025) kepala Mts N 4 Bogor Enur Nurdin membenarkan adanya rincian yg beredar tersebut, mengclime bahwa semua itu sudah hasil kesepakatan bersama orang tua siswa dan komite madrasah, "Dari hasil rapat bersama komite, 99% orangtua setuju, itupun hasil rapat dari bulan Desember" ucap Enur Nurdin.


Namun pernyataan kepala Mts N 4 Bogor Enur Nurdin menuai pro dan kontra dimana Orang tua Peserta didik banyak yang merasa keberatan dengan pungutan tersebut serta mempertanyakan apakah adanya pungutan tersebut sudah sesuai aturan, inikan Sekolah Negeri.

Dalam Pasal 11 ayat (3) PMA 16/2020 diatur bahwa Komite Madrasah dapat menerima sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, kepala madrasah, dan/atau yayasan bagi madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Sebagai informasi dalam Peraturan Mentri Agama nomor 16 tahun 2020 tentang komite madrasah dalam Bab 1 Pasal 1 ayat ke 3 menyebutkan, Bantuan pendidikan yang selanjutnya disebut bantuan adalah pemberian berupa uang, barang, atau jasa oleh pemangku kepentingan di luar peserta didik atau orang tua/wali dengan syarat yang disepakati para pihak.

Kemudian lanjut pada ayat ke 4 disebutkan bahwa Sumbangan pendidikan yang selanjutnya disebut sumbangan adalah pemberian berupa uang, barang, atau jasa oleh peserta didik, orang tua/wali murid baik perseorangan maupun bersama sama secara sukarela, dan tidak mengikat madrasah.

Lanjut pada bab 2 pasal 11 ayat pertama, Penggalangan Dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan. Dan di ayat kedua dijelaskan bahwa Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat pertama dapat bersumber dari Pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, Badan usaha dan/atau lembaga non pemerintah.(***)

PT. Waskita Karya Diduga Rusak dan Serobot Tanah Warga dalam Proyek Bendungan Cibeet

By On Mei 03, 2025


Cariu - Bogor - Proyek Bendungan Cibeet yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya (KSO) sebagai pemenang tender proyek pemerintah, diduga telah melanggar hak-hak warga masyarakat. PT Waskita Karya diketahui telah merusak dan menyerobot tanah seluas ribuan meter milik warga Desa Kutamekar, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, yang belum dibebaskan atau dibayar oleh pemerintah. 

Warga merasa bahwa tindakan PT Waskita Karya ini sangat tidak adil dan menciderai rasa keadilan. "Kami tidak ingin menerima kompensasi apapun, kami hanya ingin tanah kami dikembalikan ke kondisi semula," kata salah satu warga.

Lokasi tanah warga 

Pada tanggal 29 April 2025, salah satu warga sempat mendatangi kantor PT Waskita Karya untuk meminta pertanggung jawaban atas tindakan perusahaan. Namun, pihak PT Waskita Karya yang diwakili oleh Sdr. Adi Gunawan, terkesan menyepelekan masalah tersebut. Bahkan pada kesempatan lainnya Sdr. Adi Gunawan mengatakan bahwa salah satu tanah tersebut tidak jelas kepemilikannya sehingga tidak masuk dalam Pengumuman Peta Bidang Tanah (PBT) manapun.

Salah satu warga bertemu dengan humas PT. Waskita

Warga merasa bahwa pernyataan Sdr. Adi Gunawan ini sangat tidak masuk akal dan tidak dapat diterima. "Kami memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah, dan kami tidak akan diam atas tindakan PT Waskita Karya ini," kata warga lainnya.

Rencananya, warga akan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib untuk meminta keadilan dan perlindungan hukum. "Kami tidak akan berhenti sampai kami mendapatkan keadilan," kata warga.(**)